Artikel ini di buat oleh:
Nama : Ester Julyana
Kelas : 3EB06
Npm : 22213983
Premis Umum : Lapangan pekerjaan semakin sedikit dibandingkan pengangguran
Premis Khusus : Seseorang yang layak untuk bekerja tetapi tak kerja
Kesimpulan : Pengangguran di Indonesia yang semakin banyak karna adanya persaingan
Masalah ekonomi Indonesia yang pertama adalah pengangguran, pengangguran adalah seseorang yang layak untuk bekerja tetapi tak kerja.Pengangguran sendiri dibagi jadi enam yaitu : pengangguran friksionil,
pengaguran struktural,pengangguran teknologi,pengangguran siklikal,pengangguran musiman yang di pengaruhi musim kerja spesifik,dan pengangguran tak kentara di mana
pengangguran ini tak tampak riil.
Tiap tahun pengangguran meningkat karna adanya persaingan globalisasi yang memerlukan manusia dengan keterampilan serta IQ yang tinggi. Pada akhirnya masyarakat yg menganggur gengsi pada pekerjaan yang ditawarkan lantaran takut tidak berhasil serta malas bekerja.
Sumber:
:http//www.masalah-masalahekonomi.com/artikel/lihat.php?
Jumat, 20 November 2015
Jumat, 16 Oktober 2015
Kelemahan Rupiah terhadap Dollar
Artikel Ini Dibuat Oleh:
Nama : Ester Julyana
NPM/Kelas : 22213983 / 3EB06
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2
Uang merupakan alat yang sah sebagai pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli dan setiap negara pasti memiliki mata uang sendiri yang nilainya tidak sama antara mata uang satu negara dengan negara yang lain. Untuk itulah adanya kurs tukar atau nilai tukar yang disepakati antar dua negara yang tukar- menukar mata uang masing- masing negara tersebut.
Saat ini, Indonesia sedang diguncang oleh terus melemahnya kurs rupiah Indonesia terhadap dolar Amerika Serikat. Kurs tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar sangat berdampak pada perekonomian Indonesia, baik itu berdampak positif maupun berdampak negatif. Dolar Amerika Serikat yang merupakan patokan mata uang di seluruh dunia walaupun kenyataannya masih terdapat mata uang yang lebih kuat daripada dolar Amerika Serikat yaitu mata uang Euro ( EUR ) yang digunakan hampir disebagian besar negara- negara di eropa dan Poundsterling ( GBP ) yang merupakan mata uang negara Ratu Elizabeth, Inggris. Namun tetap saja, dolar Amerika Serikat menjadi patokan utama mata uang dunia dan patokan utama pertukaran uang di dunia.
Keadaan rupiah yang terus melemah sejak akhir 2014 ini yaitu Rp 12.396,00 per US$ 1 ( diambil per 31 Desember 2014 ). Bank Indonesia merilis kurs tukar rupiah terhadap dolar per akhir Agustus 2014 sudah melemah sebesar Rp 11.715 per US$ 1. Pada akhir September 2014 kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah sebesar Rp 12.228,00 dan per Oktober 2014 menguat mencapai Rp 12.201,00 per US$ 1. Pada dua bulan sebelum tahun 2014 berakhir, rupiah ditutup menguat lagi diposisi Rp 12.190,00 per November 2014 dan pada akhir Desember 2014 rupiah melemah di posisi Rp 12.396,00. Banyak para ahli ekonomi Indonesia yang memprediksikan bahwa pada awal tahun 2015 rupiah akan terus melemah.
Faktor dalam negeri mempengaruhi melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar :
Perekonomian Indonesia yang kurang mapan
Rupiah termasuk soft currency, yaitu mata uang yang mudah terdepresiasi ( depresiasi; melemahnya nilai mata uang suatu negara terhadap negara lain yang ditentukan oleh mekanisme pasar ) karena perekonomian negara asalnya relatif kurang mapan. Mata uang negara-negara berkembang umumnya adalah mata uang tipe ini, sedangkan mata uang negara maju seperti Amerika Serikat disebut hard currency, karena kemampuannya untuk mempengaruhi nilai mata uang yang lebih lemah. Selain itu, sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia berbagi sentimen dengan negara berkembang lainnya. Artinya, ketika sentimen terhadap negara- negara berkembang secara umum baik, maka nilai rupiah akan cenderung menguat
Analisis :
• Penalaran ilmiah : Dalam artikel tersebut adalah kurs tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar sangat berdampak pada perekonomian Indonesia, baik itu berdampak positif maupun berdampak negatif.
• Masuk ke golongan apa artikel yang kalian buat? Deduktif atau Indikutif? Artikel di atas masuk ke golongan artikel deduktif karena si penulis memberikan penjelasan umum di awal paragraf lalu menjelaskan kalimat khusus setelah memberikan penjelasan umun diawal paragraf.
Sumber :http://www.seputarforex.com/artikel/rupiah/lihat.php?id=157900&title=faktorfaktor_yang_menyebabkan_rupiah_melemah
Sabtu, 09 Mei 2015
Hukum Perikatan : Kasus Pelanggaran Sewa Menyewa
I. Latar Belakang
Untuk mendapatkan rumah tempat berlindung, seseorang dapat menyewa rumah orang lain. Untuk itu diawali dengan membuat perjanjian sewa-menyewa antara pihak pemilik rumah dengan pihak penyewa. Perjanjian ini dapat dibuat secara lisan dapat pula secara tertulis. Selanjutnya sewa-menyewa rumah itu dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa yang telah dibuat.
Salah satu ketentuan sewa-menyewa yang lazim dibuat adalah pihak penyewa dilarang menyewakan ulang rumah sewa kepada pihak lain. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian pada pihak pemilik rumah disebabkan perbuatan tidak bertanggung jawab pihak penyewa kedua, berupa perusakan rumah, penggunaan rumah untuk praktek asusila, dan lain-lain. Tentunya, pemilik rumah berharap, rumah yang disewakannya bermanfaat tanpa mendatangkan masalah dikemudian hari. Pelanggaran atas hal tersebut memberi hak kepada pemilik rumah untuk meminta kembali rumahnya dari pihak penyewa. Dengan kata lain pemilik rumah sewa berhak untuk membatalkan perjanjian sewa-menyewa rumah yang telah dibuatnya bersama penyewa.
Setelah pembatalan perjanjian, pihak pemilik rumah berhak mendapatkan kembali rumahnya tanpa harus mengembalikan biaya sewa. Akan tetapi hal ini sering kali tidak diterima oleh pihak penyewa. Mereka menganggap dihentikannya sewa, maka membuat mereka berhak untuk mendapatkan kembali biaya sewa yang telah diserahkan kepada pemilik rumah, sebagaimana kasus berikut ini.
II. Kasus
Di Villa Bintaro Regency Nomor 12A RT 1 RW2 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten, penyewa rumah (selanjutnya disebut Penyewa 1) menyewakan kembali rumah yang disewanya kepada pihak lain (selanjutnya disebut Penyewa 2) tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Hal ini membuat pemilik rumah merasa dirugikan, karena dalam perjanjian yang disepakati, rumah yang disewa tersebut akan dipakai sendiri oleh penyewa. Oleh karena itulah pemilik rumah sewa meminta Penyewa 2 untuk mengosongkan rumah karena dianggap tidak berhak berada di rumah itu.
Penyewa 2 yang merasa tidak bersalah, karena tidak mengetahui duduk perkara permasalahan, tidak mau pergi dari rumah. Akhirnya setelah dijelaskan duduk perkaranya, Penyewa 2 mau pergi dari rumah, jika uang sewa yang telah diberikannya kepada Penyewa 1, dikembalikan lagi utuh oleh pemilik rumah. Akan tetapi pemilik rumah tidak mau mengembalikan uang sewa, karena merasa tidak pernah menerima uang itu dan menyatakan bahwa pihak yang harus mempertanggungjawabkan hal tersebut adalah Penyewa 1.
Penyewa 1 sendiri mau mengembalikan biaya sewa Penyewa 2, jika pemilik rumah mengembalikan biaya sewa yang telah diberikannya sebelumnya. Penyewa 1 merasa bahwa pembatalan perjanjian sewa-menyewa secara sepihak oleh pemilik rumah, membuat pemilik rumah wajib mengembalikan keadaan seperti semula
dengan cara mengembalikan uang sewa dan menganggap perjanjian sewa itu tidak pernah ada.
III. Tujuan :
Pemilik rumah menginginkan agar penyewa 2 keluar dari rumahnya karena pemilik rumah merasa dirugikan karena rumahnya disewakan lagi oleh penyewa 1 kepada penyewa 2 tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Penyewa 2 bersedia tetapi dia menginginkan agar uangnya dikembalikan, tentu saja pemilik rumah menolak karena dia merasa tidak pernah menerima uang tersebut, dan yang semestinya bertanggung jawab adalah penyewa 1.
IV. Penyelesaian
penyewa pertama tidak mempunyai hak menyewakan rumah yang telah dia sewa kepada penyewa kedua, karena dalam hal sewa menyewa, penyewa pertama tidak mempunyai hak milik sepenuhnya atas rumah tersebut melainkan hanya memiliki hak pakai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan dengan pemilik rumah, jadi penyewa pertama tidak dapat berbuat bebas dalam arti mengambil keputusan atas rumah tersebut. Jadi, tidak semestinya pihak penyewa 1 meminta uangnya kembali kepada pemilik rumah dikarenakan penyewa 1 menyewakan rumah tersebut tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Senin, 06 April 2015
Nama : Ester Julyana
NPM : 22213983
Kelas : 2EB06
a. Undang- undang( Statue)
b. Kebiasaan( Custom)
c. Traktat( Treaty)
d. Keputusan hakim( Yurisprudensi)
e. Pendapat ahli hukum terkenal( Doctrine)
Berikut penjelasan mengenai sumber hukum formal:
a. Undang- undang
Undang- undang ialah suatu peraturan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang- undang menurut T.J. Buys memiliki dua arti:
Letak perbedaan antara undang- undang formal dengan undang- undang materil yaitu terletak pada sudut tinjauannya. Undang- undang dalam arti materil dilihat dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang- undang dalam arti formal dilihat dari segi pembuatan dan pembentukannya.
Suatu undang- undang dinyatakan berlaku dan mengikat apabila telah memenuhi syarat tertentu yang mutlak diperlukan. Persyaratan tersebut yaitu:
1. setiap undang- undang yang telah selesai disusun harus diundangkan;
2. pejabat yang mengundangkan adalah Menteri Sekretaris Negara;
3. tempat mengundangkannya adalah dalam Lembaran Negara
4. mulai berlakunya suatu undang- undang biasanya disebutkan dalam undang- undang tersebut
5. apabila mulainya tidak ditentukan, dahulu ada ketentuan jika setelah undang- undang diundangkan,
1. Jangka waktu berlaku telah ditentukanoleh undang- undang itu sudah berlaku;
2. Keadaan atau hal yang mana undang- undang itu diadakan sudah tidak ada lagi;
3. Undang- undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
4. Telah diadakan undang- undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang- undang yang dulu berlaku.
b. Kebiasaan( Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang- ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu berulang- ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum.
c. Traktat( Treaty)
Traktat adalah perjanjian antar negara.Perjanjian bersifat mengikat bagi pihak- pihak yang mengadakannya. Apabila perjanjian diadakan oleh dua negara, maka disebut traktat bilateral. Sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.
Traktat multilateral dibagi atas dua, yaitu traktat yang bersifat terbuka( kolektif) dan traktat yang bersifat tertutup. Traktat yang bersifat terbuka adalah suatu perjanjian yang memungkinkan menerima peserta negara lain, walaupun traktat tersebut telah berlaku dan negara itu tidak ikut serta dalam pembentukannya. Sedangkan traktat tertutup merupakan kebalikan dari traktat terbuka.
d. Yurisprudensi
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia- Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat AB( ketentuan- ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
AB dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23 dan sampai sekarang berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undng- undang Dasar 1945 yang menyatakan” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang- undang Dasar”.
Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam yurisprudensi:
1. Yurisprudensi tetap
2. Yurisprudensi tidak tetap
Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang mana rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar bagi pengadilan.
Yurisprudensi tidak tetap ialah keputusan hakim yang mana sependapat dengan isi keputusan hakim terdahulu dan hanya dijadikan sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai perkara yang serupa.
e. Doktrin
Istilah doktrin secara umum diarti- samakan dengan anggapan atau pendapat para ahli hukum terkenal. Dalam perkembangan selanjutnya doktrin tidak hanya datang dari para ahli hukum, melainkan juga dari para ahli di bidang lain. Misalnya dari ahli lingkungan hidup.
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Misalnya hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar.
Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional( Statue of the Internasional Court of Justice) psal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain:
1. Perjanjian- perjanjian Internasional( Internasional Conventions)
2. Kebiasaan- kebiasaan Internasional( Internasional Customs)
3. Asas- asas hukum yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab( The general principles of lw recognised by civilised nations)
4. Keputusan hakim( Judikal decisions) dan pendapat- pendapat sarjana hukum.
C. Teori keadilan
Teori- teori hukum sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori hukum alam mengutamakan” the search for justice”. Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil.
Berikut teori- teori menurut pendapat para ahli:
1. Teori keadilan Aris Toteles
Keadilan menurut Aris Toteles dibagi kedalam dua macam,yaitu keadilan distributief dan keadilan commutatief. Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut prestasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda- bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa.
2. Teori keadilan John Rowls
Keadilan ialah kebajikan utama dari hadirnya institusi- institusi sosial. Secara spesifik John Rowls mengembangkan gagasan mengenai prinsip- prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaannya yang dikenal dengan posisi asali dan selubung ketidaktahuan.
Posisi asali, John Rowl memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajad antara tiap- tiap individu didalam masyarakat. Kemudian selubung ketidaktahuan,setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin sehingga membutakan adanya konsep keadilan.
3. Teori keadilan Hans Kelsen
Keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif.
Hans beranggapan bahwa suatu tatanan yang adil bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Itu merupakan keadilan yang patut diutamakan.
Setiap perkara hendaknya diselesaikan tanpa berbelit-belit dengan menggunakan waktu bertahun-tahun, sedangkan biayanya dapat dijangkau oleh setiap orang yang bermaksud mencari kebenaran dan keadilan. Adapun hal-hal lain yang menyangkut dengan Hukum Formal yaitu:
NPM : 22213983
Kelas : 2EB06
Yang dimaksud dengan sumber hukum formal adalah sumber hukum yang ditinjau dari segi pembentukannya. Dalam sumber hukum formal terdapat berbagai aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan agar ditaati masyarakat dan para penegak hukum.
Sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi lima, yaitu:
Sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi lima, yaitu:
a. Undang- undang( Statue)
b. Kebiasaan( Custom)
c. Traktat( Treaty)
d. Keputusan hakim( Yurisprudensi)
e. Pendapat ahli hukum terkenal( Doctrine)
Berikut penjelasan mengenai sumber hukum formal:
a. Undang- undang
Undang- undang ialah suatu peraturan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang- undang menurut T.J. Buys memiliki dua arti:
- Undang- undang dalam arti formal yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang- undang karena cara pembuatannya.
- Undang- undang dalam arti material yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Letak perbedaan antara undang- undang formal dengan undang- undang materil yaitu terletak pada sudut tinjauannya. Undang- undang dalam arti materil dilihat dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang- undang dalam arti formal dilihat dari segi pembuatan dan pembentukannya.
Suatu undang- undang dinyatakan berlaku dan mengikat apabila telah memenuhi syarat tertentu yang mutlak diperlukan. Persyaratan tersebut yaitu:
1. setiap undang- undang yang telah selesai disusun harus diundangkan;
2. pejabat yang mengundangkan adalah Menteri Sekretaris Negara;
3. tempat mengundangkannya adalah dalam Lembaran Negara
4. mulai berlakunya suatu undang- undang biasanya disebutkan dalam undang- undang tersebut
5. apabila mulainya tidak ditentukan, dahulu ada ketentuan jika setelah undang- undang diundangkan,
maka berlakunya undang- undang untuk daerah Jawa dan Madura adalah
setelah 30 hari, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura adalah 100
hari sejak diundangkan.
Suatu undang- undang tidak berlaku lagi jika:
Suatu undang- undang tidak berlaku lagi jika:
1. Jangka waktu berlaku telah ditentukanoleh undang- undang itu sudah berlaku;
2. Keadaan atau hal yang mana undang- undang itu diadakan sudah tidak ada lagi;
3. Undang- undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
4. Telah diadakan undang- undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang- undang yang dulu berlaku.
b. Kebiasaan( Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang- ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu berulang- ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum.
c. Traktat( Treaty)
Traktat adalah perjanjian antar negara.Perjanjian bersifat mengikat bagi pihak- pihak yang mengadakannya. Apabila perjanjian diadakan oleh dua negara, maka disebut traktat bilateral. Sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.
Traktat multilateral dibagi atas dua, yaitu traktat yang bersifat terbuka( kolektif) dan traktat yang bersifat tertutup. Traktat yang bersifat terbuka adalah suatu perjanjian yang memungkinkan menerima peserta negara lain, walaupun traktat tersebut telah berlaku dan negara itu tidak ikut serta dalam pembentukannya. Sedangkan traktat tertutup merupakan kebalikan dari traktat terbuka.
d. Yurisprudensi
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia- Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat AB( ketentuan- ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
AB dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23 dan sampai sekarang berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undng- undang Dasar 1945 yang menyatakan” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang- undang Dasar”.
Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam yurisprudensi:
1. Yurisprudensi tetap
2. Yurisprudensi tidak tetap
Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang mana rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar bagi pengadilan.
Yurisprudensi tidak tetap ialah keputusan hakim yang mana sependapat dengan isi keputusan hakim terdahulu dan hanya dijadikan sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai perkara yang serupa.
e. Doktrin
Istilah doktrin secara umum diarti- samakan dengan anggapan atau pendapat para ahli hukum terkenal. Dalam perkembangan selanjutnya doktrin tidak hanya datang dari para ahli hukum, melainkan juga dari para ahli di bidang lain. Misalnya dari ahli lingkungan hidup.
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Misalnya hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar.
Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional( Statue of the Internasional Court of Justice) psal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain:
1. Perjanjian- perjanjian Internasional( Internasional Conventions)
2. Kebiasaan- kebiasaan Internasional( Internasional Customs)
3. Asas- asas hukum yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab( The general principles of lw recognised by civilised nations)
4. Keputusan hakim( Judikal decisions) dan pendapat- pendapat sarjana hukum.
C. Teori keadilan
Teori- teori hukum sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori hukum alam mengutamakan” the search for justice”. Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil.
Berikut teori- teori menurut pendapat para ahli:
1. Teori keadilan Aris Toteles
Keadilan menurut Aris Toteles dibagi kedalam dua macam,yaitu keadilan distributief dan keadilan commutatief. Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut prestasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda- bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa.
2. Teori keadilan John Rowls
Keadilan ialah kebajikan utama dari hadirnya institusi- institusi sosial. Secara spesifik John Rowls mengembangkan gagasan mengenai prinsip- prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaannya yang dikenal dengan posisi asali dan selubung ketidaktahuan.
Posisi asali, John Rowl memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajad antara tiap- tiap individu didalam masyarakat. Kemudian selubung ketidaktahuan,setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin sehingga membutakan adanya konsep keadilan.
3. Teori keadilan Hans Kelsen
Keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif.
Hans beranggapan bahwa suatu tatanan yang adil bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Itu merupakan keadilan yang patut diutamakan.
Setiap perkara hendaknya diselesaikan tanpa berbelit-belit dengan menggunakan waktu bertahun-tahun, sedangkan biayanya dapat dijangkau oleh setiap orang yang bermaksud mencari kebenaran dan keadilan. Adapun hal-hal lain yang menyangkut dengan Hukum Formal yaitu:
1.
Hukum Acara Pidana Formal, merupakan cara pemerintah
menjaga kelangsungan hukum pidana material dalam hukum. Acara pidana diatur
tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penuntutan.
Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyidikan,
pengadilan dimana yang berwenang mengadili dsb.
2. Hukum Acara Perdata Formal, merupakan ketentuan-ketentuan
yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan
hukum perdata material. Fungsinya untuk menyelesaikan masalah dalam
mempertahankan kebenaran individu, perkara perdata yang diajukan oleh individu
untuk memperoleh dan keadilan wajib diselesaikan oleh Hakim dengan kewajaran.
Dengan
demikian bahwa, Apapun bentuk hukum yang
ada di suatu negara bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masayarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu. selain itu, peran lembaga-lemabaga penegak hukum
juga penting dalam keberlangsungannya kehidupan berhukum didalam pergaulan
masyarakat. Masyarakat membutuhkan Lembaga-lembaga tersebut sebagai pengatur
dalam menyeimbangkan hubungan antara Hukum yang diadakan dan masyarakat agar
dala hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
Penyelesaian sumber hukum formal :
Menurut saya, jika secara formalitas putusan hukum tersebut tak juga bisa menyelesaikan konflik, maka dibutuhkan pendekatan dan penyelesaian secara kultural, dan komunikasi intensif antartokoh agama dengan masyarakat.
Menurut saya, jika secara formalitas putusan hukum tersebut tak juga bisa menyelesaikan konflik, maka dibutuhkan pendekatan dan penyelesaian secara kultural, dan komunikasi intensif antartokoh agama dengan masyarakat.
Nama Kelompok
- Ester Julyana (22213983)
- Fajar Putra Aji Pratama ( 23213161)
- Fanzila (23213215)
- Farhan (23213232)
- Faruq Aziz Mirzaputra (23213279)