Artikel ini di buat oleh:
Nama : Ester Julyana
Kelas : 3EB06
Npm : 22213983
Premis Umum : Lapangan pekerjaan semakin sedikit dibandingkan pengangguran
Premis Khusus : Seseorang yang layak untuk bekerja tetapi tak kerja
Kesimpulan : Pengangguran di Indonesia yang semakin banyak karna adanya persaingan
Masalah ekonomi Indonesia yang pertama adalah pengangguran, pengangguran adalah seseorang yang layak untuk bekerja tetapi tak kerja.Pengangguran sendiri dibagi jadi enam yaitu : pengangguran friksionil,
pengaguran struktural,pengangguran teknologi,pengangguran siklikal,pengangguran musiman yang di pengaruhi musim kerja spesifik,dan pengangguran tak kentara di mana
pengangguran ini tak tampak riil.
Tiap tahun pengangguran meningkat karna adanya persaingan globalisasi yang memerlukan manusia dengan keterampilan serta IQ yang tinggi. Pada akhirnya masyarakat yg menganggur gengsi pada pekerjaan yang ditawarkan lantaran takut tidak berhasil serta malas bekerja.
Sumber:
:http//www.masalah-masalahekonomi.com/artikel/lihat.php?
Jumat, 20 November 2015
Jumat, 16 Oktober 2015
Kelemahan Rupiah terhadap Dollar
Artikel Ini Dibuat Oleh:
Nama : Ester Julyana
NPM/Kelas : 22213983 / 3EB06
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2
Uang merupakan alat yang sah sebagai pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli dan setiap negara pasti memiliki mata uang sendiri yang nilainya tidak sama antara mata uang satu negara dengan negara yang lain. Untuk itulah adanya kurs tukar atau nilai tukar yang disepakati antar dua negara yang tukar- menukar mata uang masing- masing negara tersebut.
Saat ini, Indonesia sedang diguncang oleh terus melemahnya kurs rupiah Indonesia terhadap dolar Amerika Serikat. Kurs tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar sangat berdampak pada perekonomian Indonesia, baik itu berdampak positif maupun berdampak negatif. Dolar Amerika Serikat yang merupakan patokan mata uang di seluruh dunia walaupun kenyataannya masih terdapat mata uang yang lebih kuat daripada dolar Amerika Serikat yaitu mata uang Euro ( EUR ) yang digunakan hampir disebagian besar negara- negara di eropa dan Poundsterling ( GBP ) yang merupakan mata uang negara Ratu Elizabeth, Inggris. Namun tetap saja, dolar Amerika Serikat menjadi patokan utama mata uang dunia dan patokan utama pertukaran uang di dunia.
Keadaan rupiah yang terus melemah sejak akhir 2014 ini yaitu Rp 12.396,00 per US$ 1 ( diambil per 31 Desember 2014 ). Bank Indonesia merilis kurs tukar rupiah terhadap dolar per akhir Agustus 2014 sudah melemah sebesar Rp 11.715 per US$ 1. Pada akhir September 2014 kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah sebesar Rp 12.228,00 dan per Oktober 2014 menguat mencapai Rp 12.201,00 per US$ 1. Pada dua bulan sebelum tahun 2014 berakhir, rupiah ditutup menguat lagi diposisi Rp 12.190,00 per November 2014 dan pada akhir Desember 2014 rupiah melemah di posisi Rp 12.396,00. Banyak para ahli ekonomi Indonesia yang memprediksikan bahwa pada awal tahun 2015 rupiah akan terus melemah.
Faktor dalam negeri mempengaruhi melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar :
Perekonomian Indonesia yang kurang mapan
Rupiah termasuk soft currency, yaitu mata uang yang mudah terdepresiasi ( depresiasi; melemahnya nilai mata uang suatu negara terhadap negara lain yang ditentukan oleh mekanisme pasar ) karena perekonomian negara asalnya relatif kurang mapan. Mata uang negara-negara berkembang umumnya adalah mata uang tipe ini, sedangkan mata uang negara maju seperti Amerika Serikat disebut hard currency, karena kemampuannya untuk mempengaruhi nilai mata uang yang lebih lemah. Selain itu, sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia berbagi sentimen dengan negara berkembang lainnya. Artinya, ketika sentimen terhadap negara- negara berkembang secara umum baik, maka nilai rupiah akan cenderung menguat
Analisis :
• Penalaran ilmiah : Dalam artikel tersebut adalah kurs tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar sangat berdampak pada perekonomian Indonesia, baik itu berdampak positif maupun berdampak negatif.
• Masuk ke golongan apa artikel yang kalian buat? Deduktif atau Indikutif? Artikel di atas masuk ke golongan artikel deduktif karena si penulis memberikan penjelasan umum di awal paragraf lalu menjelaskan kalimat khusus setelah memberikan penjelasan umun diawal paragraf.
Sumber :http://www.seputarforex.com/artikel/rupiah/lihat.php?id=157900&title=faktorfaktor_yang_menyebabkan_rupiah_melemah
Sabtu, 09 Mei 2015
Hukum Perikatan : Kasus Pelanggaran Sewa Menyewa
I. Latar Belakang
Untuk mendapatkan rumah tempat berlindung, seseorang dapat menyewa rumah orang lain. Untuk itu diawali dengan membuat perjanjian sewa-menyewa antara pihak pemilik rumah dengan pihak penyewa. Perjanjian ini dapat dibuat secara lisan dapat pula secara tertulis. Selanjutnya sewa-menyewa rumah itu dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa yang telah dibuat.
Salah satu ketentuan sewa-menyewa yang lazim dibuat adalah pihak penyewa dilarang menyewakan ulang rumah sewa kepada pihak lain. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian pada pihak pemilik rumah disebabkan perbuatan tidak bertanggung jawab pihak penyewa kedua, berupa perusakan rumah, penggunaan rumah untuk praktek asusila, dan lain-lain. Tentunya, pemilik rumah berharap, rumah yang disewakannya bermanfaat tanpa mendatangkan masalah dikemudian hari. Pelanggaran atas hal tersebut memberi hak kepada pemilik rumah untuk meminta kembali rumahnya dari pihak penyewa. Dengan kata lain pemilik rumah sewa berhak untuk membatalkan perjanjian sewa-menyewa rumah yang telah dibuatnya bersama penyewa.
Setelah pembatalan perjanjian, pihak pemilik rumah berhak mendapatkan kembali rumahnya tanpa harus mengembalikan biaya sewa. Akan tetapi hal ini sering kali tidak diterima oleh pihak penyewa. Mereka menganggap dihentikannya sewa, maka membuat mereka berhak untuk mendapatkan kembali biaya sewa yang telah diserahkan kepada pemilik rumah, sebagaimana kasus berikut ini.
II. Kasus
Di Villa Bintaro Regency Nomor 12A RT 1 RW2 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten, penyewa rumah (selanjutnya disebut Penyewa 1) menyewakan kembali rumah yang disewanya kepada pihak lain (selanjutnya disebut Penyewa 2) tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Hal ini membuat pemilik rumah merasa dirugikan, karena dalam perjanjian yang disepakati, rumah yang disewa tersebut akan dipakai sendiri oleh penyewa. Oleh karena itulah pemilik rumah sewa meminta Penyewa 2 untuk mengosongkan rumah karena dianggap tidak berhak berada di rumah itu.
Penyewa 2 yang merasa tidak bersalah, karena tidak mengetahui duduk perkara permasalahan, tidak mau pergi dari rumah. Akhirnya setelah dijelaskan duduk perkaranya, Penyewa 2 mau pergi dari rumah, jika uang sewa yang telah diberikannya kepada Penyewa 1, dikembalikan lagi utuh oleh pemilik rumah. Akan tetapi pemilik rumah tidak mau mengembalikan uang sewa, karena merasa tidak pernah menerima uang itu dan menyatakan bahwa pihak yang harus mempertanggungjawabkan hal tersebut adalah Penyewa 1.
Penyewa 1 sendiri mau mengembalikan biaya sewa Penyewa 2, jika pemilik rumah mengembalikan biaya sewa yang telah diberikannya sebelumnya. Penyewa 1 merasa bahwa pembatalan perjanjian sewa-menyewa secara sepihak oleh pemilik rumah, membuat pemilik rumah wajib mengembalikan keadaan seperti semula
dengan cara mengembalikan uang sewa dan menganggap perjanjian sewa itu tidak pernah ada.
III. Tujuan :
Pemilik rumah menginginkan agar penyewa 2 keluar dari rumahnya karena pemilik rumah merasa dirugikan karena rumahnya disewakan lagi oleh penyewa 1 kepada penyewa 2 tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Penyewa 2 bersedia tetapi dia menginginkan agar uangnya dikembalikan, tentu saja pemilik rumah menolak karena dia merasa tidak pernah menerima uang tersebut, dan yang semestinya bertanggung jawab adalah penyewa 1.
IV. Penyelesaian
penyewa pertama tidak mempunyai hak menyewakan rumah yang telah dia sewa kepada penyewa kedua, karena dalam hal sewa menyewa, penyewa pertama tidak mempunyai hak milik sepenuhnya atas rumah tersebut melainkan hanya memiliki hak pakai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan dengan pemilik rumah, jadi penyewa pertama tidak dapat berbuat bebas dalam arti mengambil keputusan atas rumah tersebut. Jadi, tidak semestinya pihak penyewa 1 meminta uangnya kembali kepada pemilik rumah dikarenakan penyewa 1 menyewakan rumah tersebut tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Senin, 06 April 2015
Nama : Ester Julyana
NPM : 22213983
Kelas : 2EB06
a. Undang- undang( Statue)
b. Kebiasaan( Custom)
c. Traktat( Treaty)
d. Keputusan hakim( Yurisprudensi)
e. Pendapat ahli hukum terkenal( Doctrine)
Berikut penjelasan mengenai sumber hukum formal:
a. Undang- undang
Undang- undang ialah suatu peraturan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang- undang menurut T.J. Buys memiliki dua arti:
Letak perbedaan antara undang- undang formal dengan undang- undang materil yaitu terletak pada sudut tinjauannya. Undang- undang dalam arti materil dilihat dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang- undang dalam arti formal dilihat dari segi pembuatan dan pembentukannya.
Suatu undang- undang dinyatakan berlaku dan mengikat apabila telah memenuhi syarat tertentu yang mutlak diperlukan. Persyaratan tersebut yaitu:
1. setiap undang- undang yang telah selesai disusun harus diundangkan;
2. pejabat yang mengundangkan adalah Menteri Sekretaris Negara;
3. tempat mengundangkannya adalah dalam Lembaran Negara
4. mulai berlakunya suatu undang- undang biasanya disebutkan dalam undang- undang tersebut
5. apabila mulainya tidak ditentukan, dahulu ada ketentuan jika setelah undang- undang diundangkan,
1. Jangka waktu berlaku telah ditentukanoleh undang- undang itu sudah berlaku;
2. Keadaan atau hal yang mana undang- undang itu diadakan sudah tidak ada lagi;
3. Undang- undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
4. Telah diadakan undang- undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang- undang yang dulu berlaku.
b. Kebiasaan( Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang- ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu berulang- ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum.
c. Traktat( Treaty)
Traktat adalah perjanjian antar negara.Perjanjian bersifat mengikat bagi pihak- pihak yang mengadakannya. Apabila perjanjian diadakan oleh dua negara, maka disebut traktat bilateral. Sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.
Traktat multilateral dibagi atas dua, yaitu traktat yang bersifat terbuka( kolektif) dan traktat yang bersifat tertutup. Traktat yang bersifat terbuka adalah suatu perjanjian yang memungkinkan menerima peserta negara lain, walaupun traktat tersebut telah berlaku dan negara itu tidak ikut serta dalam pembentukannya. Sedangkan traktat tertutup merupakan kebalikan dari traktat terbuka.
d. Yurisprudensi
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia- Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat AB( ketentuan- ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
AB dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23 dan sampai sekarang berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undng- undang Dasar 1945 yang menyatakan” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang- undang Dasar”.
Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam yurisprudensi:
1. Yurisprudensi tetap
2. Yurisprudensi tidak tetap
Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang mana rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar bagi pengadilan.
Yurisprudensi tidak tetap ialah keputusan hakim yang mana sependapat dengan isi keputusan hakim terdahulu dan hanya dijadikan sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai perkara yang serupa.
e. Doktrin
Istilah doktrin secara umum diarti- samakan dengan anggapan atau pendapat para ahli hukum terkenal. Dalam perkembangan selanjutnya doktrin tidak hanya datang dari para ahli hukum, melainkan juga dari para ahli di bidang lain. Misalnya dari ahli lingkungan hidup.
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Misalnya hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar.
Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional( Statue of the Internasional Court of Justice) psal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain:
1. Perjanjian- perjanjian Internasional( Internasional Conventions)
2. Kebiasaan- kebiasaan Internasional( Internasional Customs)
3. Asas- asas hukum yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab( The general principles of lw recognised by civilised nations)
4. Keputusan hakim( Judikal decisions) dan pendapat- pendapat sarjana hukum.
C. Teori keadilan
Teori- teori hukum sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori hukum alam mengutamakan” the search for justice”. Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil.
Berikut teori- teori menurut pendapat para ahli:
1. Teori keadilan Aris Toteles
Keadilan menurut Aris Toteles dibagi kedalam dua macam,yaitu keadilan distributief dan keadilan commutatief. Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut prestasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda- bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa.
2. Teori keadilan John Rowls
Keadilan ialah kebajikan utama dari hadirnya institusi- institusi sosial. Secara spesifik John Rowls mengembangkan gagasan mengenai prinsip- prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaannya yang dikenal dengan posisi asali dan selubung ketidaktahuan.
Posisi asali, John Rowl memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajad antara tiap- tiap individu didalam masyarakat. Kemudian selubung ketidaktahuan,setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin sehingga membutakan adanya konsep keadilan.
3. Teori keadilan Hans Kelsen
Keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif.
Hans beranggapan bahwa suatu tatanan yang adil bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Itu merupakan keadilan yang patut diutamakan.
Setiap perkara hendaknya diselesaikan tanpa berbelit-belit dengan menggunakan waktu bertahun-tahun, sedangkan biayanya dapat dijangkau oleh setiap orang yang bermaksud mencari kebenaran dan keadilan. Adapun hal-hal lain yang menyangkut dengan Hukum Formal yaitu:
NPM : 22213983
Kelas : 2EB06
Yang dimaksud dengan sumber hukum formal adalah sumber hukum yang ditinjau dari segi pembentukannya. Dalam sumber hukum formal terdapat berbagai aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan agar ditaati masyarakat dan para penegak hukum.
Sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi lima, yaitu:
Sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi lima, yaitu:
a. Undang- undang( Statue)
b. Kebiasaan( Custom)
c. Traktat( Treaty)
d. Keputusan hakim( Yurisprudensi)
e. Pendapat ahli hukum terkenal( Doctrine)
Berikut penjelasan mengenai sumber hukum formal:
a. Undang- undang
Undang- undang ialah suatu peraturan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang- undang menurut T.J. Buys memiliki dua arti:
- Undang- undang dalam arti formal yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang- undang karena cara pembuatannya.
- Undang- undang dalam arti material yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Letak perbedaan antara undang- undang formal dengan undang- undang materil yaitu terletak pada sudut tinjauannya. Undang- undang dalam arti materil dilihat dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang- undang dalam arti formal dilihat dari segi pembuatan dan pembentukannya.
Suatu undang- undang dinyatakan berlaku dan mengikat apabila telah memenuhi syarat tertentu yang mutlak diperlukan. Persyaratan tersebut yaitu:
1. setiap undang- undang yang telah selesai disusun harus diundangkan;
2. pejabat yang mengundangkan adalah Menteri Sekretaris Negara;
3. tempat mengundangkannya adalah dalam Lembaran Negara
4. mulai berlakunya suatu undang- undang biasanya disebutkan dalam undang- undang tersebut
5. apabila mulainya tidak ditentukan, dahulu ada ketentuan jika setelah undang- undang diundangkan,
maka berlakunya undang- undang untuk daerah Jawa dan Madura adalah
setelah 30 hari, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura adalah 100
hari sejak diundangkan.
Suatu undang- undang tidak berlaku lagi jika:
Suatu undang- undang tidak berlaku lagi jika:
1. Jangka waktu berlaku telah ditentukanoleh undang- undang itu sudah berlaku;
2. Keadaan atau hal yang mana undang- undang itu diadakan sudah tidak ada lagi;
3. Undang- undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
4. Telah diadakan undang- undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang- undang yang dulu berlaku.
b. Kebiasaan( Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang- ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu berulang- ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum.
c. Traktat( Treaty)
Traktat adalah perjanjian antar negara.Perjanjian bersifat mengikat bagi pihak- pihak yang mengadakannya. Apabila perjanjian diadakan oleh dua negara, maka disebut traktat bilateral. Sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.
Traktat multilateral dibagi atas dua, yaitu traktat yang bersifat terbuka( kolektif) dan traktat yang bersifat tertutup. Traktat yang bersifat terbuka adalah suatu perjanjian yang memungkinkan menerima peserta negara lain, walaupun traktat tersebut telah berlaku dan negara itu tidak ikut serta dalam pembentukannya. Sedangkan traktat tertutup merupakan kebalikan dari traktat terbuka.
d. Yurisprudensi
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia- Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat AB( ketentuan- ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
AB dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23 dan sampai sekarang berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undng- undang Dasar 1945 yang menyatakan” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang- undang Dasar”.
Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam yurisprudensi:
1. Yurisprudensi tetap
2. Yurisprudensi tidak tetap
Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang mana rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar bagi pengadilan.
Yurisprudensi tidak tetap ialah keputusan hakim yang mana sependapat dengan isi keputusan hakim terdahulu dan hanya dijadikan sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai perkara yang serupa.
e. Doktrin
Istilah doktrin secara umum diarti- samakan dengan anggapan atau pendapat para ahli hukum terkenal. Dalam perkembangan selanjutnya doktrin tidak hanya datang dari para ahli hukum, melainkan juga dari para ahli di bidang lain. Misalnya dari ahli lingkungan hidup.
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Misalnya hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar.
Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional( Statue of the Internasional Court of Justice) psal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain:
1. Perjanjian- perjanjian Internasional( Internasional Conventions)
2. Kebiasaan- kebiasaan Internasional( Internasional Customs)
3. Asas- asas hukum yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab( The general principles of lw recognised by civilised nations)
4. Keputusan hakim( Judikal decisions) dan pendapat- pendapat sarjana hukum.
C. Teori keadilan
Teori- teori hukum sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori hukum alam mengutamakan” the search for justice”. Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil.
Berikut teori- teori menurut pendapat para ahli:
1. Teori keadilan Aris Toteles
Keadilan menurut Aris Toteles dibagi kedalam dua macam,yaitu keadilan distributief dan keadilan commutatief. Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut prestasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda- bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa.
2. Teori keadilan John Rowls
Keadilan ialah kebajikan utama dari hadirnya institusi- institusi sosial. Secara spesifik John Rowls mengembangkan gagasan mengenai prinsip- prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaannya yang dikenal dengan posisi asali dan selubung ketidaktahuan.
Posisi asali, John Rowl memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajad antara tiap- tiap individu didalam masyarakat. Kemudian selubung ketidaktahuan,setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin sehingga membutakan adanya konsep keadilan.
3. Teori keadilan Hans Kelsen
Keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif.
Hans beranggapan bahwa suatu tatanan yang adil bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Itu merupakan keadilan yang patut diutamakan.
Setiap perkara hendaknya diselesaikan tanpa berbelit-belit dengan menggunakan waktu bertahun-tahun, sedangkan biayanya dapat dijangkau oleh setiap orang yang bermaksud mencari kebenaran dan keadilan. Adapun hal-hal lain yang menyangkut dengan Hukum Formal yaitu:
1.
Hukum Acara Pidana Formal, merupakan cara pemerintah
menjaga kelangsungan hukum pidana material dalam hukum. Acara pidana diatur
tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penuntutan.
Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyidikan,
pengadilan dimana yang berwenang mengadili dsb.
2. Hukum Acara Perdata Formal, merupakan ketentuan-ketentuan
yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan
hukum perdata material. Fungsinya untuk menyelesaikan masalah dalam
mempertahankan kebenaran individu, perkara perdata yang diajukan oleh individu
untuk memperoleh dan keadilan wajib diselesaikan oleh Hakim dengan kewajaran.
Dengan
demikian bahwa, Apapun bentuk hukum yang
ada di suatu negara bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masayarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu. selain itu, peran lembaga-lemabaga penegak hukum
juga penting dalam keberlangsungannya kehidupan berhukum didalam pergaulan
masyarakat. Masyarakat membutuhkan Lembaga-lembaga tersebut sebagai pengatur
dalam menyeimbangkan hubungan antara Hukum yang diadakan dan masyarakat agar
dala hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
Penyelesaian sumber hukum formal :
Menurut saya, jika secara formalitas putusan hukum tersebut tak juga bisa menyelesaikan konflik, maka dibutuhkan pendekatan dan penyelesaian secara kultural, dan komunikasi intensif antartokoh agama dengan masyarakat.
Menurut saya, jika secara formalitas putusan hukum tersebut tak juga bisa menyelesaikan konflik, maka dibutuhkan pendekatan dan penyelesaian secara kultural, dan komunikasi intensif antartokoh agama dengan masyarakat.
Nama Kelompok
- Ester Julyana (22213983)
- Fajar Putra Aji Pratama ( 23213161)
- Fanzila (23213215)
- Farhan (23213232)
- Faruq Aziz Mirzaputra (23213279)
Rabu, 21 Mei 2014
Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatasi Kemiskinan
Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatasi Kemiskinan
Kemiskinan merupakan fenomena yang sudah ada sejak zaman pra reformasi.
sampai masa reformasi saat ini. Ini merupakan ,asalah yang signifikan
yang sedang dihadapi oleh pemerintah kita pada saat ini.Begitu banyak
upaya pemerintah dalam mebuat berbagai kebijakan demi mengatasi
permasalahan kemiskinan tersebut akan tetapi, kemiskinan masih saja
belum dapat diatasi sepenuhnya oleh pemerintah.
Secara umum kemiskinan lazim didefinisikan sebagai kondisi
dimana seorang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemiskinan
merupakan ssuatu masalah yang kompleks yang dipengaruhi oleh berabgai
faktor yang berkaitan. Mulai dari kesehatan, pendapatan, pendidikan dll.
Tingkat Kemiskinan
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin per Maret
2013 mencapai 28,07 juta atau 11,37 persen dari total penduduk
Indonesia. Angka tersebut mengalami penurunan 0,52 juta dibandingkan
dengan penduduk miskin per September 2012 sebesar 28,59 juta (11,66)
persen.
Beberapa faktor penyebab turunnya angka kemiskinan antara lain
inflasi berdasarkan komponen umum secara kumulatif relatif rendah, upah
harian nominal buruh tani dan bangunan yang meningkat serta stabilnya
harga beras.
Secara keseluruhan garis kemiskinan meningkat dari Rp 259.520 per
kapita per bulan pada September 2012 menjadi Rp 271.626 per kapita per
bulan pada Maret 2013.
Selama periode September 2012-Maret 2013, jumlah penduduk miskin di
daerah perkotaan berkurang 0,18 juta orang (dari 10,51 juta pada
September 2012 menjadi 10,33 juta pada Maret 2013).
Sedangkan di daerah pedesaan berkurang 0,35 juta (dari 18,09 juta
pada September 2012 menjadi 17,74 juta pada Maret 2013). Berturut-turut,
pada 2009, BPS mencatat jumlah penduduk miskin 32,53 juta atau 14,15
persen, kemudian pada 2010 31,02 juta atau 13,33 persen, Maret 2011
30,02 juta atau 12,49 persen, September 2011 29,89 juta atau 12,36
persen dan Maret 2012 29,13 juta atau 11,96 persen.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida
Salsiah Alisjahbana mengakui dengan tingkat kemiskinan per Maret 2013
yang mencapai 11,37 persen, target akhir tahun ini 10,5 persen memang
berat untuk dicapai.Salah satu pemicunya adalah lonjakan harga sejumlah kebutuhan yang
berujung pada tingkat inflasi tinggi.
Kebijakan Pemerintah
Untuk mengatasi masalah kemiskinan, pemerintah memiliki peran yang besar. Namun dalam kenyataannya, program yang dijalankan oleh pemerintah belum mampu menyentuh pokok yang menimbulkan masalah kemiskinan ini. Ada beberapa program pemerintah yang sudah dijalankan dan dimaksudkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan ini. Seperti di antaranya adalah program Bantuan Langsung Tunai yang merupakan kompensasi yang diberikan usai penghapusan subsidi minyak tanah dan program konversi bahan bakar gas. Selain itu ada juga pelaksanaan bantuan di bidang kesehatan yaitu jaminan kesehatan masyarakat atau Jamkesnas. Namun kedua hal tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap pengurangan angka kemiskinan. Bahkan beberapa pakar kebijakan negara menganggap, bahwa hal tersebut sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Baik ada atau tidak ada masalah kemiskinan di indonesia. Negara wajib menyediakan jaminan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dasar 1945.- Cara –cara yang Pemerintah lakukan untuk mengatasi masalah kemiskinan
- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Program Bantuan Langsung Tunai yang merupakan kompensasi yang diberikan usai penghapusan subsidi minyak tanah dan program konversi bahan bakar gas. Namun kedua hal tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap pengurangan angka kemiskinan. Bahkan beberapa pakar kebijakan negara menganggap, bahwa hal tersebut sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Baik ada atau tidak ada masalah kemiskinan di Indonesia. Negara wajib menyediakan jaminan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945.
- Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok
Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
- Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
- Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer.
- Cara –cara yang Pemerintah lakukan untuk mengatasi masalah kemiskinan
- Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin
Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan
terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas
bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan
fokus ini antara lain:
- Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
- Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
- Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
- Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
- Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
- Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
- Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
- Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
- Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
- Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi
pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta
memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi
penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara
lain :
- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
- Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
- Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
- Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
- Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar.
- Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
- Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
- Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;
- Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
- Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
- Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
- Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
- Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan
- Membangun Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
KUR merupakan kredit program yang diluncurkan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada November 2007. KUR ditujukan bagi pengusaha mikro dan
kecil yang tidak memiliki agunan tambahan dengan plafon maksimal Rp 500
juta. Bank bersedia menyalurkan KUR karena kreditnya dijamin oleh
pemerintah.
Dari program ini (KUR), diharapkan sector UMKM dapat tumbuh dan
berkembang dalam menyokong perekonomian bangsa. Selain itu, melalui
program ini juga, pemerintah menargetkan sector UMKM dapat tumbuh
sebesar 650.000 unit UMKM.
Selain program KUR, pemerintah juga menyiapkan program dalam
pengentasan kemiskinan di Indonesia. Tentu saja program ini juga akan
bersinergi dengan program pemberdayaan sector UMKM. Program ini
dinamakan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau yang
lebih di kenal dengan singkatan PNPM.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang diresmikan oleh
Presiden SBY pada Februari 2007 ini diharapkan dapat menjangkau 31,92
juta penduduk miskin di Indonesia atau sekitar 7,96 juta keluarga
miskin. Pada tahun 2007 program PNPM ini ditujukan bagi 2.891 kecamatan
yang terdiri dari 2.057 kecamatan dalam PNPM Pedesaan dan 834 kecamatan
dalam PNPM Perkotaan yang tersebar di 33 Provinsi. Setiap kecamatan akan
mendapatkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) antara Rp 500 juta
dan Rp 1,5 miliar per tahun yang disesuaikan dengan jumlah penduduk
miskin di tiap kecamatan.
Melalui program ini, sebanyak 31,92 juta penduduk miskin diharapkan
dapat tertanggulangi. PNPM Pedesaan akan menjangkau 21,92 penduduk
miskin, sedangkan PNPM Perkotaan mencakup sekitar 10 juta penduduk
miskin. Adapun lapangan kerja baru yang tercipta adalah 12,5-14,4 juta
per tahun dengan asumsi di setiap kecamatan pada Program Pengembangan
Kecamatan (PPK) dan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan
(P2KP) ada 8-20 desa yang berpartisipasi dengan asumsi setiap desa
rata-rata menciptakan sekitar 250 lapangan kerja baru per tahun.
Jumlah dana PNPM untuk tahun 2007 diperkirakan Rp 4,43 triliun yang
terbagi atas PNPM Pedesaan Rp 2,48 triliun dan PNPM Perkotaan Rp 1,95
triliun. Dari dana Rp 4,43 triliun, sebesar 3,62 triliun dari APBN 2007
dan sekitar Rp 813 miliar merupakan kontribusi APBD pemerintah daerah
melalui mekanisme cost sharing.
Berikut adalah cara pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, masih
banyak lagi program yang telah pemerintah canangkan untuk mengatasi
kemiskinan namun masih belum terealisasi dengan sempurna. Kita sebagai
warga Negara yang baik harusnya turut membantu pemerintah dalam
mengatasi kemsikinan. Karena pemerintah bukan apa-apa tanpa peran kita
sebagai masyarakat, berikut adalah cara yang saya tambahkan, yang
mungkin kita dapat lakukan dan juga semoga pemerintah mampu
menjalankannya dengan baik, yaitu :
- Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Karena pengangguran adalah salah satu sumber penyebab kemiskinan terbesar di Indonesia.
- Menghapuskan korupsi. Sebab, korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masayarakat tidak bisa menikmati hak mereka sebagai warga negara sebagaimana mestinya. Pemerintah memang telah menjalankan program ini, namun belum dapat terealisasikan dengan baik.
- Menggalakkan program zakat. Di Indonesia, Islam adalah agama mayoritas. Dan dalam Islam ajaran zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesejahteraan di antara masyakrat dan mengurangi kesenjangan kaya-miskin. Potensi zakat di Indonesia, ditengarai mencapai angka 1 trilliun setiap tahunnya. Dan jika bisa dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
SISTEM PEREKONOMIAN
SISTEM PEREKONOMIAN
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh
suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah
sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu
mengatur faktor produksinya.
Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi.
Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah.
Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem
tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi
juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi.
Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang
mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran
dan permintaan.
Perekonomian Terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian
terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud
pemikiran Karl Marx, komunisme adalah
sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor
produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi
tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah
matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada
para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan
sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba,
Korea Utara, Vietnam, dan RRC
yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur
faktor produksi. China,
misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta
mengontrol faktor produksinya sendiri.
Sistem Ekonomi Tradisional
Pada kehidupan masyarakat tradisional
berkembang suatu sistem ekonomi tradisional. Dengan tujuan untuk memenuhi
kebutuhan hidup mereka dengan bergantung pada sumber daya alam. masyarakat juga
memproduksi barang pemenuh kebutuhan yang di produksi hanya untuk kebutuhan
tiap-tiap rumah tangga. dengan demikian rumah tangga dapat bertindak sebagai
konsumen, produsen, dan keduannya.
Perekonomian Pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme
dan liberalisme
untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual
dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai
akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh
mekanisme penawaran-permintaan.
Perekonomian Pasar Campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed
market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan
terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang
benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara
seperti Amerika Serikat.
Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan
beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk
menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising),
dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat
ini, banyak negara-negara Blok Timur
yang telah melakukan privatisasi—pengubahan
status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
A. Pengertian Sistem
Sistem
berasal dari kata “systÄ“ma” (dalam Bahasa Yunani) yang
mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian “.
Pengertian
sistem menurut beberapa ahli :
L.
James Havery
“Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.“
“Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.“
C.W.
Churchman.
“Menurutnya
sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan
seperangkat tujuan.
B. Sistem Ekonomi
Sistem
ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling behubungan dan berinteraksi
yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan identitas tersendiri.
Sistem
Ekonomi terbagi menjadi 4 macam yaitu :
1.
Sistem Ekonomi Tradisional
2. Sistem
Ekonomi Sosialis/Terpusat
3. Sistem
Ekonomi Bebas/Liberal
4. Sistem
Ekonomi Campuran
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem
ini memiliki tradisi aktivitas ekonomi yang dilakukan secara turun-temurun. Dan
masyarakatnya tetap menjaga nilai budaya setempat, sehingga kegiatan
perekonomiannya masih bergotong-royong dan kekeluargaan.
Adapun
ciri-ciri dari sistem ekonomi tradisional antara lain adalah sebagai berikut :
· Pembagian
struktur kerja belum ada
· Masih
menggunakan tukar-menukar barang/barter
· Sifat
kekeluargaan tergolong tinggi
· Proses
produksinya tergantung pada alam,misalnya bertani, berladang, berkebun dan
sebagainya
· Alat
untuk memproduksi sangat sederhana.
2. Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
Sistem
ekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem
ekonomi yang seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah.
Sistem
ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
· Negara
menguasai semua alat produksi
· Produksi
dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
· Kegiatan
ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
· Hak
milik individu tidak diakui
· Pemerintah
mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi
3. Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
Sistem
ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi di mana pengelolaan ekonomi diatur oleh
kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi ini menghendaki
adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap
individu diakui keberadaanya dan mereka bebas bersaing.
Ciri-cirinya
:
· Harga
barang ditentukan oleh pasar
· Timbulnya
persaingan bebas
· Adanya
pengakuan terhadap hak individu
· Setiap
individu bebas mengejar keuntungan
· Modal
memegang peranan sangat penting.
4. Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem
ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi
kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem
ekonomi pasar.
Ciri-ciri
dari sistem ekonomi campuran :
· Adanya
campur tangan pemerintah dalam perekonomian
· Adanya
pihak swasta yang ikut berperan dalam kegiatan perekonomian
C. Sistem Perekonomian Indonesia
Sejak berdirinya negara
Republik Indonesia, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu telah
merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara
individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumitro
Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan
bahwa sistem yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi dalam
proses perkembanganya telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan
sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang
disebut Demokrasi Ekonomi.
Mengapa dipilih sistem
Demokrasi ekonomi, karena menurut beliau sistem Demokrasi Ekonomi memiliki
ciri-ciri yang positif, diantaranya adalah :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Warga negara memiliki kebebasan
dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan
dan penghidupan yang layak.
4. Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
5. Potensi, inisiatif dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
6. Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
Dengan demikian perekonomian
Indonesia tidak mengizinkan adanya :
Free
fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan
usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum
ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang
pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme, yaitu keikutsertaan
pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi
masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya
bersikap pasif saja
Monopoli, suatu bentuk pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan
lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli. Disini
konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan
perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan
mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan
etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun
1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian
Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak
perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
Faktor-faktor
penyebab kegagalan sistem perekonomian Indonesia adalah :
· Program
tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh
politik, sehingga keputusan yang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah
politik bukan masalah ekonomi.
· Akibat
lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk
kepentingan kegiatan ekonomi justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan
perang.
· Adanya
kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak
sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat
yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada
periode tersebut, yaitu :
1.
Semakin rusaknya sarana produksi dan
komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai ekspor kita.
2. Hutang
luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
3. Defisit
anggaran negara yang makin besar
4. Laju
pertumbuhan penduduk yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi
D. Para Pelaku Ekonomi
Mungkin
dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :
- Pemilik faktor produksi
- Konsumen
- Produsen
Dan
dalam ilmu ekonomi makro ada :
- Sektor rumah tangga
- Sektor swasta
- Sektor pemerintah
- Sektor luar negeri
Maka
dalam perekonomian indonesia sendiri dikenal tiga pelaku pokok :
- Koperasi
- Sektor Swasta, dan
- Sektor pemerintah
Sesuai
dengan konsep trilogi pembangunan, yang masing-masing pelaku tersebut memiliki
fungsi sebagai berikut :
· Koperasi
1) Sesuai dengan UU No. 25 Tahun
1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
· Sektor Swasta
Peran
yang diberikan sektor swasta dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
1) Membantu meningkatkan
produksi nasional.
2) Menciptakan kesempatan dan
lapangan kerja baru.
3) Membantu pemerintah dalam
usaha pemerataan pendapatan.
4) Membantu pemerintah
mengurangi pengangguran.
5) Menambah sumber devisa bagi
pemerintah.
6) Meningkatkan sumber pendapatan
negara melalui pajak.
7) Membantu pemerintah
memakmurkan bangsa.
· Sektor Pemerintah
Secara
umum sektor pemerintah memiliki fungsi :
1) Mengelola cabang-cabang
produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
2) Sebagai pengelola bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
3) Sebagai alat bagi pemerintah
untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
4) Menyediakan lapangan kerja
bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Langganan:
Postingan (Atom)