Senin, 20 Maret 2017

TRANSLASI MATA UANG ASING



  • ·         ALASAN TRANSLASI MATA UANG ASING
           Translasi mata uang asing dilakukan untuk mempersiapkan laporan keuangan gabungan yang memberikan laporan pada pembaca informasi mengenai operasional perusahaan secara global, dengan memperhitungkan laporan keuangan mata uang asing dari anak perusahaan terhadap mata uang asing induk perusahaan.
     Tiga alasan translasi mata uang asing adalah, sebagai berikut :
  1.      mencatat transaksi mata uang asing;
  2.      memperhitungkan efeknya perusahaan terhadap translasi mata uang; dan
  3.      berkomunikasi dengan peminat saham asing.
  • ·         LATAR BELAKANG DAN TERMINOLOGI
          Transaksi mata uang bisa terjadi langsung di pasar spot, pasar forward, atau pasar swap.
  1. Kurs pasar spot dipengaruhi berbagai faktor, termasuk juga perbedaan tingkat inflasi antar negara, perbedaan pada saham nasional, dan ekspektasi mengenai arah tingkat mata uang selanjutnya. Kurs ini bersifat langsung atau tidak langsung. 
  2.   Kurs pada pasar forward adalah persetujuan untuk mentranslasikan sejumlah mata uang yang telah ditetapkan untuk masa yang akan datang.  Transaksi pada pasar forward mendapatkan potongan atau premi dari pasar spot, atau sebagai tingkat palsu pasar forward.  
  3.    Transaksi kurs swap melibatkan pembelian spot dan penjualan forward yang simultan, atau penjualan spot dan pembelian forward mata uang.
  •   EFEK LAPORAN KEUANGAN TERHADAP KURS ALTERNATIF TRANSLASI MATA UANG ASING 
 Tiga kurs translasi yang digunakan untuk mentranslasikan neraca mata uang asing terhadap mata uang domestic, yaitu:  
  •       Kurs saat ini; kurs yang berlaku pada tanggal laporan keuangan. 
  •       Kurs historis; translasi mata uang yang berlaku saat asset dengan mata uang pertama kali didapatkan atau saat kewajiban dengan mata uang asing pertama kali muncul.
  •       Kurs rata-rata; nilai rata-rata biasa atau dengan pembobotan baik pada kurs historis atau saat ini.
Perbedaan karakteristik pada transaksi mata uang asing adalah perjanjian yang dipengaruhi oleh mata uang asing.Transaksi mata uang asing mungkin menggunakan satu mata uang akan tetapi dihitung dengan mata uang lain. Untuk mengerti alasannya, pertama-tama pertimbangkan gagasan mengenai mata uang fungsional.
FAS No. 52 keputusan pihak yang berwenang AS pada akuntansi untuk mata uang asing, mengamanatkan persyaratan untuk transaksi mata uang asing :
1.      Pada tanggal transaksi diakui, setiap aset, kewajiban, pendapatan, beban, keuntungan atau kerugian yang muncul harus dihitung dan dicatat dalam mata uang fungsional dalam catatan secara keseluruhan dengan pengaruh nilai tukar pada saat itu.

2.      Pada setiap tanggal neraca, neraca tercatat yang menggunakan mata uang selain mata uang fungsional ik pada pencatatan harus disesuaikan untuk menggambarkan nilai tuka saat itu.
Terdapat dua cara untuk melakukan pembukuan bagi keuntungan dan kerugian transaksi
·         Perspektif Transaksi Tunggal

Pada transaksi tunggal, penyesuaian nilai tukar (baik stabil atau tidak) dimasukkan sebagai penyesuaian terhadap pembukuan transaksi awal dengan alasan bahwa transaksi dan perjanjiannya merupakan kejadian tunggal.

·         Perspektif Transaksi Ganda

Pada perspektif transaksi ganda, penerimaan piutang mempertimbangkan kejadian yang terpisah dari penjualan yang memberikan tambahan pendapatan.

·         TRANSLASI MATA UANG ASING
1.      Metode Nilai Tukar Tunggal
2.      Metode Nilai Tukar Ganda
3.      Metode Current-Noncurrent
4.      Metode Moneter-Nonmoneter
5.      Metode Kurs Sementara

·         METODE NILAI TUKAR GANDA ( METODE CURRENT-NONCURRENT )

Metode ini merupakan metode yang paling tua di antara metode konversi mata uang. Dengan metode ini, semua asset dan kewajiban lancer dari cabang-cabang perusahaan dikonversikan dalam mata uang Negara asal dengan kurs saat ini, yaitu kurs pada saat neraca disusun. Sedang asset dan kewajiban yang tidak lancar (noncurrent),seperti biaya depresiasi, dikonversikan pada kurs histories, yaitu kurs pada saat asset diperoleh ataupun pada saat kewajiban terjadi. Oleh karena itu, cabang perusahaan di luar negeri yang memiliki modal kerja yang dinilai positif dalam mata uang local akan meningkatkan resiko rugi (translation loss) akibat devaluasi dengan metode current/non current. Sebaliknya bila modal kerja ternyata negative dinilai dalam mata uang local berarti terdapat keuntungan (translation gain) akibat revaluasi dengan metode tersebut. Namun demikian, metode ini tidak mempertimbangkan unsur ekonomis. Menggunakan kurs akhir tahun untuk mentranslasikan aktiva lancar secara tidak langsung menunjukkan bahwa kas, piutang, dan persediaan dalam mata uang asing sama-sama menghadapi risiko nilai tukar. Hal ini tentu tidak tepat. Sebaliknya, translasi utang jangka panjang berdasarkan kurs histories mengalihkan pengaruh mata uang yang berfluktuasi kedalam tahun penyelesaian.

·         PENGEMBANGAN AKUNTANSI TRANSLASI MATA UANG ASING
Praktik akuntansi mata uang asing telah berkembang seiring waktu dalam respons terhadap meningkatnya kompleksitas operasional multinasional dan perubahan dalam sistem moneter internasional
  •      Pra-1965
Sebelum 1965 praktik translasi mata uang asing pada banyak perusahaan AS dipandu oleh Bab 12 Accounting Research Bulletin No.43. Pernyataan tersebut mengadvokasi metode current-noncurrent. Keuntungan dan kerugian transaksi ditambahkan secara langsung terhadap pendapatan. Keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing dimasukkan ke dalam keuntungan selama periode yang ada. Kerugiannya diakui dalam pendapatan lancar.
  •      1965-1975
ARB No.43 memperoleh beberapa pengecualian khusus dalam metode current-noncurrent. Dalam keadaan khusus persediaan dapat ditranslasikan dengan kurs historis. Lebih jauh, translasi mata uang asing seluruh pembayaran dan penerimaan mata uang asing pada kurs saat ini tersebut diperbolehkan setelah accounting principles board opinion No.6 dikeluarkan pada tahun 1965. Perusahaan tersebut memberikan pilihan translasi mata uang asing lain bagi perusahaan dalam ARB No.43
  •      1975-1981
Untuk mengakhiri perbedaan metode pada standar translasi mata uang asing sebelumnya, Financial acccounting Standards board (FASB) mengeluarkan FAS No.8 pada tahun 1975. Pernyataan ini secara segnifikan mengubah praktik perusahaan asing AS dalam memasukkan GAAP AS dengan menerima metode translasi mata uang asing kurs sementaraFAS No. 8 ternyata kontroversial. Sementara beberapa menghargai usulan yang teoritis, banyak yang tidak menyetujui atas ditorsi yang ditimbulkan dalam pendapatan perusahaan.
  •      1981-sekarang
Pada bulan mei 1978, FASB mengundang komentar masyarakat tentang 12 keputusan pertamanya. FASB mempertimbangkan FAS No.8 dan setelah beragam public meeting dan dua penjelasan berkas, akhirnya mengeluarkan statement of Financial Accounting Standards No.52 pada tahun 1981.

·         ANALISA
Translasi mata uang asing penting adanya apalagi untuk perusahaan besar karena untuk mempermudah investor asing menanamkan modalnya namun banyak permasalahan yang berhubungan dengan translasi mata uang asing nilai relatif kadang mengalami perubahan, yang bisa dipengaruhi oleh inflasi. Translasi mata uang asing akan terus berkembang di berbagai negara serta telah banyak praktik-praktik translasi mata uang asing di berbagai belahan dunia seperti Indonesia, Amerika, Inggris dan lainnya secara teori yang merupakan transaksi yang kompleks.

Sumber :
http://sukman21.blogspot.co.id/2015/05/makalah-translasi-mata-uang.html


Nama : Ester Julyana ( 22213983)
            M. Rizki. A    ( 25213169)
Kelas : 4EB06







 
 




 

Jumat, 20 November 2015

Masalah Ekonomi pada Indonesia

Artikel ini di buat oleh:
Nama : Ester Julyana
Kelas : 3EB06
Npm  : 22213983

 Premis Umum  : Lapangan pekerjaan semakin sedikit dibandingkan pengangguran
Premis Khusus  : Seseorang yang layak untuk bekerja tetapi tak kerja
Kesimpulan       : Pengangguran di Indonesia yang semakin banyak karna adanya persaingan

      Masalah ekonomi Indonesia yang pertama adalah pengangguran, pengangguran adalah seseorang yang layak untuk bekerja tetapi tak kerja.Pengangguran sendiri dibagi jadi enam yaitu : pengangguran friksionil, pengaguran struktural,pengangguran teknologi,pengangguran siklikal,pengangguran musiman yang di pengaruhi musim kerja spesifik,dan pengangguran tak kentara di mana pengangguran ini tak tampak riil. 
    Tiap tahun pengangguran meningkat karna adanya persaingan globalisasi yang memerlukan manusia dengan keterampilan serta IQ yang tinggi. Pada akhirnya masyarakat yg menganggur gengsi pada pekerjaan yang ditawarkan lantaran takut tidak berhasil serta malas bekerja.

Sumber:
:http//www.masalah-masalahekonomi.com/artikel/lihat.php?

Jumat, 16 Oktober 2015

Kelemahan Rupiah terhadap Dollar

Artikel Ini Dibuat Oleh:
Nama             : Ester Julyana
NPM/Kelas    : 22213983 / 3EB06
Mata Kuliah   : Bahasa Indonesia 2

      Uang merupakan alat yang sah sebagai pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli dan setiap negara pasti memiliki mata uang sendiri yang nilainya tidak sama antara mata uang satu negara dengan negara yang lain. Untuk itulah adanya kurs tukar atau nilai tukar yang disepakati antar dua negara yang tukar- menukar mata uang masing- masing negara tersebut. 
      Saat ini, Indonesia sedang diguncang oleh terus melemahnya kurs rupiah Indonesia terhadap dolar Amerika Serikat. Kurs tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar sangat berdampak pada perekonomian Indonesia, baik itu berdampak positif maupun berdampak negatif. Dolar Amerika Serikat yang merupakan patokan mata uang di seluruh dunia walaupun kenyataannya masih terdapat mata uang yang lebih kuat daripada dolar Amerika Serikat yaitu mata uang Euro ( EUR )  yang digunakan hampir disebagian besar negara- negara di eropa dan Poundsterling ( GBP ) yang merupakan mata uang negara Ratu Elizabeth, Inggris. Namun tetap saja, dolar Amerika Serikat menjadi patokan utama mata uang dunia dan patokan utama pertukaran uang di dunia. 
       Keadaan rupiah yang terus melemah sejak akhir 2014 ini yaitu Rp 12.396,00 per US$ 1 ( diambil per 31 Desember 2014 ). Bank Indonesia merilis kurs tukar rupiah terhadap dolar per akhir Agustus 2014 sudah melemah sebesar Rp 11.715 per US$ 1. Pada akhir September 2014 kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah sebesar Rp 12.228,00 dan per Oktober 2014 menguat mencapai Rp 12.201,00 per US$ 1. Pada dua bulan sebelum tahun 2014 berakhir, rupiah ditutup menguat lagi diposisi Rp 12.190,00 per November 2014 dan pada akhir Desember 2014 rupiah melemah di posisi Rp 12.396,00. Banyak para ahli ekonomi Indonesia yang memprediksikan bahwa pada awal tahun 2015 rupiah akan terus melemah.
     Faktor dalam negeri mempengaruhi melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar :
Perekonomian Indonesia yang kurang mapan
Rupiah termasuk soft currency, yaitu mata uang yang mudah terdepresiasi ( depresiasi; melemahnya nilai mata uang suatu negara terhadap negara lain yang ditentukan oleh mekanisme pasar ) karena perekonomian negara asalnya relatif kurang mapan. Mata uang negara-negara berkembang umumnya adalah mata uang tipe ini, sedangkan mata uang negara maju seperti Amerika Serikat disebut hard currency, karena kemampuannya untuk mempengaruhi nilai mata uang yang lebih lemah. Selain itu, sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia berbagi sentimen dengan negara berkembang lainnya. Artinya, ketika sentimen terhadap negara- negara berkembang secara umum baik, maka nilai rupiah akan cenderung menguat

Analisis :

• Penalaran ilmiah : Dalam artikel tersebut adalah kurs tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar sangat berdampak pada perekonomian Indonesia, baik itu berdampak positif maupun berdampak negatif. 

• Masuk ke golongan apa artikel yang kalian buat? Deduktif atau Indikutif? Artikel di atas masuk ke golongan artikel deduktif karena si penulis memberikan penjelasan umum di awal paragraf lalu menjelaskan kalimat khusus setelah memberikan penjelasan umun diawal paragraf.

Sumber :http://www.seputarforex.com/artikel/rupiah/lihat.php?id=157900&title=faktorfaktor_yang_menyebabkan_rupiah_melemah

Sabtu, 09 Mei 2015

Hukum Perikatan : Kasus Pelanggaran Sewa Menyewa

I.       Latar Belakang

Untuk mendapatkan rumah tempat berlindung, seseorang dapat menyewa rumah orang lain. Untuk itu diawali dengan membuat perjanjian sewa-menyewa antara pihak pemilik rumah dengan pihak penyewa. Perjanjian ini dapat dibuat secara lisan dapat pula secara tertulis. Selanjutnya sewa-menyewa rumah itu dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa yang telah dibuat.

Salah satu ketentuan sewa-menyewa yang lazim dibuat adalah pihak penyewa dilarang menyewakan ulang rumah sewa kepada pihak lain. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian pada pihak pemilik rumah disebabkan perbuatan tidak bertanggung jawab pihak penyewa kedua, berupa perusakan rumah, penggunaan rumah untuk praktek asusila, dan lain-lain. Tentunya, pemilik rumah berharap, rumah yang disewakannya bermanfaat tanpa mendatangkan masalah dikemudian hari. Pelanggaran atas hal tersebut memberi hak kepada pemilik rumah untuk meminta kembali rumahnya dari pihak penyewa. Dengan kata lain pemilik rumah sewa berhak untuk membatalkan perjanjian sewa-menyewa rumah yang telah dibuatnya bersama penyewa.

Setelah pembatalan perjanjian, pihak pemilik rumah berhak mendapatkan kembali rumahnya tanpa harus mengembalikan biaya sewa. Akan tetapi hal ini sering kali tidak diterima oleh pihak penyewa. Mereka menganggap dihentikannya sewa, maka membuat mereka berhak untuk mendapatkan kembali biaya sewa yang telah diserahkan kepada pemilik rumah, sebagaimana kasus berikut ini.

II.       Kasus

Di Villa Bintaro Regency Nomor 12A RT 1 RW2 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten, penyewa rumah (selanjutnya disebut Penyewa 1) menyewakan kembali rumah yang disewanya kepada pihak lain (selanjutnya disebut Penyewa 2) tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Hal ini membuat pemilik rumah merasa dirugikan, karena dalam perjanjian yang disepakati, rumah yang disewa tersebut akan dipakai sendiri oleh penyewa. Oleh karena itulah pemilik rumah sewa meminta Penyewa 2 untuk mengosongkan rumah karena dianggap tidak berhak berada di rumah itu.

Penyewa 2 yang merasa tidak bersalah, karena tidak mengetahui duduk perkara permasalahan, tidak mau pergi dari rumah. Akhirnya setelah dijelaskan duduk perkaranya, Penyewa 2 mau pergi dari rumah, jika uang sewa yang telah diberikannya kepada Penyewa 1, dikembalikan lagi utuh oleh pemilik rumah. Akan tetapi pemilik rumah tidak mau mengembalikan uang sewa, karena merasa tidak pernah menerima uang itu dan menyatakan bahwa pihak yang harus mempertanggungjawabkan hal tersebut adalah Penyewa 1.

Penyewa 1 sendiri mau mengembalikan biaya sewa Penyewa 2, jika pemilik rumah mengembalikan biaya sewa yang telah diberikannya sebelumnya. Penyewa 1 merasa bahwa pembatalan perjanjian sewa-menyewa secara sepihak oleh pemilik rumah, membuat pemilik rumah wajib mengembalikan keadaan seperti semula
dengan cara mengembalikan uang sewa dan menganggap perjanjian sewa itu tidak pernah ada.

III.       Tujuan :

                   Pemilik rumah menginginkan agar penyewa 2 keluar dari rumahnya karena pemilik rumah merasa dirugikan karena rumahnya disewakan lagi oleh penyewa 1 kepada penyewa 2 tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Penyewa 2 bersedia tetapi dia menginginkan agar uangnya dikembalikan, tentu saja pemilik rumah menolak karena dia merasa tidak pernah menerima uang tersebut, dan yang semestinya bertanggung jawab adalah penyewa 1.

IV.    Penyelesaian
   


                   penyewa pertama tidak mempunyai hak menyewakan rumah yang telah dia sewa kepada penyewa kedua, karena dalam hal sewa menyewa, penyewa pertama tidak mempunyai hak milik sepenuhnya atas rumah tersebut melainkan hanya memiliki hak pakai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan dengan pemilik rumah, jadi penyewa pertama tidak dapat berbuat bebas dalam arti mengambil keputusan atas rumah tersebut. Jadi, tidak semestinya pihak penyewa 1 meminta uangnya kembali kepada pemilik rumah dikarenakan penyewa 1 menyewakan rumah tersebut tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Senin, 06 April 2015

Nama : Ester Julyana
NPM : 22213983
Kelas : 2EB06

Yang dimaksud dengan sumber hukum formal adalah sumber hukum yang ditinjau dari segi pembentukannya. Dalam sumber hukum formal terdapat berbagai aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan agar ditaati masyarakat dan para penegak hukum.
Sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi lima, yaitu:

a.    Undang- undang( Statue)
b.    Kebiasaan( Custom)
c.    Traktat( Treaty)
d.    Keputusan hakim( Yurisprudensi)
e.    Pendapat ahli hukum terkenal( Doctrine)
Berikut penjelasan mengenai sumber hukum formal:

a. Undang- undang

Undang- undang ialah suatu peraturan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang- undang menurut T.J. Buys  memiliki dua arti:
  1. Undang- undang dalam arti formal yaitu setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang- undang karena cara pembuatannya.
  2. Undang- undang dalam arti material yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Letak  perbedaan antara undang- undang formal dengan undang- undang materil yaitu terletak pada sudut tinjauannya. Undang- undang dalam arti materil dilihat dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang- undang dalam arti formal dilihat dari segi pembuatan dan pembentukannya.
Suatu undang- undang dinyatakan berlaku dan mengikat apabila telah memenuhi syarat tertentu yang mutlak diperlukan. Persyaratan tersebut yaitu:

1.    setiap undang- undang yang telah selesai disusun harus diundangkan;
2.    pejabat yang mengundangkan adalah Menteri Sekretaris Negara;
3.    tempat mengundangkannya adalah dalam Lembaran Negara
4.    mulai berlakunya suatu undang- undang biasanya disebutkan dalam undang- undang tersebut
5.    apabila mulainya tidak ditentukan, dahulu ada ketentuan jika setelah undang- undang diundangkan, 
maka berlakunya undang- undang untuk daerah Jawa dan Madura adalah setelah 30 hari, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura adalah 100 hari sejak diundangkan. 
Suatu undang- undang tidak berlaku lagi jika:

1.    Jangka waktu berlaku telah ditentukanoleh undang- undang itu sudah berlaku;
2.    Keadaan atau hal yang mana undang- undang itu diadakan sudah tidak ada lagi;
3.    Undang- undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
4.    Telah diadakan undang- undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang- undang yang dulu berlaku.

b.    Kebiasaan( Custom)

Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang- ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu berulang- ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasa sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum.

c.    Traktat( Treaty)

Traktat adalah perjanjian antar negara.Perjanjian bersifat mengikat bagi pihak- pihak yang mengadakannya. Apabila perjanjian diadakan oleh dua negara, maka disebut traktat  bilateral. Sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.

 Traktat multilateral dibagi atas dua, yaitu traktat yang bersifat terbuka( kolektif) dan traktat yang bersifat tertutup. Traktat yang bersifat terbuka adalah suatu perjanjian yang memungkinkan menerima peserta negara lain, walaupun traktat tersebut telah berlaku dan negara itu tidak ikut serta dalam pembentukannya. Sedangkan traktat tertutup merupakan kebalikan dari traktat terbuka. 

d.    Yurisprudensi

Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia- Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat AB( ketentuan- ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).

AB dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23 dan sampai sekarang berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undng- undang Dasar 1945 yang menyatakan” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang- undang Dasar”.

Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

Ada dua macam yurisprudensi:

1.    Yurisprudensi tetap
2.    Yurisprudensi tidak tetap

Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang mana rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar  bagi pengadilan.

Yurisprudensi tidak tetap ialah keputusan hakim yang mana sependapat dengan isi keputusan hakim terdahulu dan hanya dijadikan sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai perkara yang serupa.


e. Doktrin

Istilah doktrin secara umum diarti- samakan dengan anggapan atau pendapat  para ahli hukum terkenal. Dalam perkembangan selanjutnya doktrin tidak hanya datang dari para ahli hukum, melainkan juga dari para ahli di bidang lain. Misalnya dari ahli lingkungan hidup.

Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Misalnya  hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar.

Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional( Statue of the Internasional Court of Justice) psal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain:

1.    Perjanjian- perjanjian Internasional( Internasional Conventions)
2.    Kebiasaan- kebiasaan Internasional( Internasional Customs)
3.    Asas- asas hukum yang diakui oleh bangsa- bangsa yang beradab( The general principles of lw recognised by civilised nations)
4.    Keputusan hakim( Judikal decisions) dan pendapat- pendapat sarjana hukum.

C. Teori keadilan

Teori- teori hukum sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori hukum alam mengutamakan” the search for justice”. Berbagai macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil.

Berikut teori- teori menurut pendapat para ahli:

1.    Teori keadilan Aris Toteles

Keadilan menurut Aris Toteles dibagi kedalam dua macam,yaitu keadilan distributief dan keadilan commutatief. Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut prestasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda- bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa.

2.    Teori keadilan John Rowls

Keadilan ialah kebajikan utama dari hadirnya institusi- institusi sosial. Secara spesifik John Rowls mengembangkan gagasan mengenai prinsip- prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaannya yang dikenal dengan posisi asali dan selubung ketidaktahuan.
Posisi asali, John Rowl memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajad antara tiap- tiap individu didalam masyarakat. Kemudian selubung ketidaktahuan,setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin sehingga membutakan adanya konsep keadilan.

3.    Teori keadilan Hans Kelsen

 Keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif.
Hans beranggapan bahwa suatu tatanan yang adil bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Itu merupakan keadilan yang patut diutamakan.

 Setiap perkara hendaknya diselesaikan tanpa berbelit-belit dengan menggunakan waktu bertahun-tahun, sedangkan biayanya dapat dijangkau  oleh setiap orang yang bermaksud mencari kebenaran dan keadilan. Adapun hal-hal lain yang menyangkut dengan Hukum Formal yaitu:
1.      Hukum Acara Pidana Formal, merupakan cara pemerintah menjaga kelangsungan hukum pidana material dalam hukum. Acara pidana diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penuntutan. Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyidikan, pengadilan dimana yang berwenang mengadili dsb.
2.  Hukum Acara Perdata Formal, merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum perdata material. Fungsinya untuk menyelesaikan masalah dalam mempertahankan kebenaran individu, perkara perdata yang diajukan oleh individu untuk memperoleh dan keadilan wajib diselesaikan oleh Hakim dengan kewajaran.
          Dengan demikian bahwa,  Apapun bentuk hukum yang ada di suatu negara bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masayarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. selain itu, peran lembaga-lemabaga penegak hukum juga penting dalam keberlangsungannya kehidupan berhukum didalam pergaulan masyarakat. Masyarakat membutuhkan Lembaga-lembaga tersebut sebagai pengatur dalam menyeimbangkan hubungan antara Hukum yang diadakan dan masyarakat agar dala hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
 Penyelesaian sumber hukum formal :
Menurut saya, jika secara formalitas putusan hukum tersebut tak juga bisa menyelesaikan konflik, maka dibutuhkan pendekatan dan penyelesaian secara kultural, dan komunikasi intensif antartokoh agama dengan masyarakat.
Nama Kelompok
  • Ester Julyana                   (22213983)
  • Fajar Putra Aji Pratama  ( 23213161)
  • Fanzila                           (23213215)
  • Farhan                           (23213232)
  • Faruq Aziz Mirzaputra    (23213279)

Rabu, 21 Mei 2014

Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatasi Kemiskinan

Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatasi Kemiskinan
Kemiskinan merupakan fenomena yang sudah ada sejak zaman pra reformasi. sampai masa reformasi saat ini. Ini merupakan ,asalah yang signifikan yang sedang dihadapi oleh pemerintah kita pada saat ini.Begitu banyak upaya pemerintah dalam mebuat berbagai kebijakan demi mengatasi permasalahan kemiskinan tersebut akan tetapi, kemiskinan masih saja belum dapat diatasi sepenuhnya oleh pemerintah.
        Secara umum kemiskinan lazim didefinisikan sebagai kondisi dimana seorang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemiskinan merupakan ssuatu masalah yang kompleks yang dipengaruhi oleh berabgai faktor yang berkaitan. Mulai dari kesehatan, pendapatan, pendidikan dll.
  • Tingkat Kemiskinan

 
         Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin per Maret 2013 mencapai 28,07 juta atau 11,37 persen dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut mengalami penurunan 0,52 juta dibandingkan dengan penduduk miskin per September 2012 sebesar 28,59 juta (11,66) persen. 
Beberapa faktor penyebab turunnya angka kemiskinan antara lain inflasi berdasarkan komponen umum secara kumulatif relatif rendah, upah harian nominal buruh tani dan bangunan yang meningkat serta stabilnya harga beras. 
       Secara keseluruhan garis kemiskinan meningkat dari Rp 259.520 per kapita per bulan pada September 2012 menjadi Rp 271.626 per kapita per bulan pada Maret 2013. 
Selama periode September 2012-Maret 2013, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang 0,18 juta orang (dari 10,51 juta pada September 2012 menjadi 10,33 juta pada Maret 2013). 
       Sedangkan di daerah pedesaan berkurang 0,35 juta (dari 18,09 juta pada September 2012 menjadi 17,74 juta pada Maret 2013). Berturut-turut, pada 2009, BPS mencatat jumlah penduduk miskin 32,53 juta atau 14,15 persen, kemudian pada 2010 31,02 juta atau 13,33 persen, Maret 2011 30,02 juta atau 12,49 persen, September 2011 29,89 juta atau 12,36 persen dan Maret 2012 29,13 juta atau 11,96 persen. 
       Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana mengakui dengan tingkat kemiskinan per Maret 2013 yang mencapai 11,37 persen, target akhir tahun ini 10,5 persen memang berat untuk dicapai.Salah satu pemicunya adalah lonjakan harga sejumlah kebutuhan yang berujung pada tingkat inflasi tinggi.
 
  • Kebijakan Pemerintah

             Untuk mengatasi masalah kemiskinan, pemerintah memiliki peran yang besar. Namun dalam kenyataannya, program yang dijalankan oleh pemerintah belum mampu menyentuh pokok yang menimbulkan masalah kemiskinan ini. Ada beberapa program pemerintah yang sudah dijalankan dan dimaksudkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan ini. Seperti di antaranya adalah program Bantuan Langsung Tunai yang merupakan kompensasi yang diberikan usai penghapusan subsidi minyak tanah dan program konversi bahan bakar gas. Selain itu ada juga pelaksanaan bantuan di bidang kesehatan yaitu jaminan kesehatan masyarakat atau Jamkesnas. Namun kedua hal tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap pengurangan angka kemiskinan. Bahkan beberapa pakar kebijakan negara menganggap, bahwa hal tersebut sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Baik ada atau tidak ada masalah kemiskinan di indonesia. Negara wajib menyediakan jaminan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dasar 1945.
    • Cara –cara yang Pemerintah lakukan untuk mengatasi masalah kemiskinan

      •   Bantuan Langsung Tunai (BLT)

       Program Bantuan Langsung Tunai yang merupakan kompensasi yang diberikan usai penghapusan subsidi minyak tanah dan program konversi bahan bakar gas. Namun kedua hal tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap pengurangan angka kemiskinan. Bahkan beberapa pakar kebijakan negara menganggap, bahwa hal tersebut sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Baik ada atau tidak ada masalah kemiskinan di Indonesia. Negara wajib menyediakan jaminan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945.

      •  Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok 
     
     Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
    • Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
    • Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer.
      
      • Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin
Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:    
  • Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
  • Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
  • Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
  • Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
  • Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
  • Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
  • Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
  • Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
  • Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
      •  Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
  • Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
  • Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
  • Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
      • Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar.
Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
  • Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  • Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
  • Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
  • Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;
      •  Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
  • Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
  • Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
  • Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
  • Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan
      • Membangun Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
             KUR merupakan kredit program yang diluncurkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2007. KUR ditujukan bagi pengusaha mikro dan kecil yang tidak memiliki agunan tambahan dengan plafon maksimal Rp 500 juta. Bank bersedia menyalurkan KUR karena kreditnya dijamin oleh pemerintah.
            Dari program ini (KUR), diharapkan sector UMKM dapat tumbuh dan berkembang dalam menyokong perekonomian bangsa. Selain itu, melalui program ini juga, pemerintah menargetkan sector UMKM dapat tumbuh sebesar 650.000 unit UMKM.
               Selain program KUR, pemerintah juga menyiapkan program dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Tentu saja program ini juga akan bersinergi dengan program pemberdayaan sector UMKM. Program ini dinamakan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau yang lebih di kenal dengan singkatan PNPM.
         Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang diresmikan oleh Presiden SBY pada Februari 2007 ini diharapkan dapat menjangkau 31,92 juta penduduk miskin di Indonesia atau sekitar 7,96 juta keluarga miskin. Pada tahun 2007 program PNPM ini ditujukan bagi 2.891 kecamatan yang terdiri dari 2.057 kecamatan dalam PNPM Pedesaan dan 834 kecamatan dalam PNPM Perkotaan yang tersebar di 33 Provinsi. Setiap kecamatan akan mendapatkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) antara Rp 500 juta dan Rp 1,5 miliar per tahun yang disesuaikan dengan jumlah penduduk miskin di tiap kecamatan.
              Melalui program ini, sebanyak 31,92 juta penduduk miskin diharapkan dapat tertanggulangi. PNPM Pedesaan akan menjangkau 21,92 penduduk miskin, sedangkan PNPM Perkotaan mencakup sekitar 10 juta penduduk miskin. Adapun lapangan kerja baru yang tercipta adalah 12,5-14,4 juta per tahun dengan asumsi di setiap kecamatan pada Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) ada 8-20 desa yang berpartisipasi dengan asumsi setiap desa rata-rata menciptakan sekitar 250 lapangan kerja baru per tahun.
Jumlah dana PNPM untuk tahun 2007 diperkirakan Rp 4,43 triliun yang terbagi atas PNPM Pedesaan Rp 2,48 triliun dan PNPM Perkotaan Rp 1,95 triliun. Dari dana Rp 4,43 triliun, sebesar 3,62 triliun dari APBN 2007 dan sekitar Rp 813 miliar merupakan kontribusi APBD pemerintah daerah melalui mekanisme cost sharing.
             Berikut adalah cara pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, masih banyak lagi program yang telah pemerintah canangkan untuk mengatasi kemiskinan namun masih belum terealisasi dengan sempurna. Kita sebagai warga Negara yang baik harusnya turut membantu pemerintah dalam mengatasi kemsikinan. Karena pemerintah bukan apa-apa tanpa peran kita sebagai masyarakat, berikut adalah cara yang saya tambahkan, yang mungkin kita dapat lakukan dan juga semoga pemerintah mampu menjalankannya dengan baik, yaitu :
  1. Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Karena pengangguran adalah salah satu sumber penyebab kemiskinan terbesar di Indonesia.
  2. Menghapuskan korupsi. Sebab, korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masayarakat tidak bisa menikmati hak mereka sebagai warga negara sebagaimana mestinya. Pemerintah memang telah menjalankan program ini, namun belum dapat terealisasikan dengan baik.
  3. Menggalakkan program zakat. Di Indonesia, Islam adalah agama mayoritas. Dan dalam Islam ajaran zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesejahteraan di antara masyakrat dan mengurangi kesenjangan kaya-miskin. Potensi zakat di Indonesia, ditengarai mencapai angka 1 trilliun setiap tahunnya. Dan jika bisa dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
  sumber: